
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam upaya pengamanan pemutakhiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anggota DPRD Kabupaten Pinrang (Rabu, 28/12).
Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang didampingi staf melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Andi Pawelloi Nawir. Reiza menjelaskan terkait program pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Sebagai langkah utama, kami menargetkan pemutakhiran data diutamakan kepada para pejabat di wilayah Kabupaten Pinrang termasuk para anggota dewan. Anggota DPRD sebagai pejabat legislatif dirasa perlu untuk segera melakukan pemutakhiran data NPWP sebagai contoh baik bagi masyarakat luas. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini juga menjadi upaya penyederhanaan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan,” jelas Reiza.
Andi Nawir merespon baik upaya yang dilakukan oleh KP2KP Pinrang. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat luas. Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi langkah nyata terhadap dukungan terhadap program identitas tunggal bagi masyarakat Indonesia.
“Akan segera saya tugaskan bendahara dan operator di kantor DPRD untuk segera mengumpulkan data sehingga dapat dimonitoring pelaksanaan validasi NPWP nya,” ucap Andi Nawir kepada Reiza.
Setelah berdiskusi, kedua pihak bersepakat untuk terus bekerja sama dalam mengawal pelaksanaan pemutakhiran data khususnya bagi anggota DPRD Kabupaten Pinrang. Apabila diperlukan, Reiza mengungkapkan bahwa KP2KP Pinrang siap untuk memberikan penyuluhan secara langsung.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 14 kali dilihat