Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi kantor Bupati Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Pemerintah Daerah dengan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Rabu, 11/1).

Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan menyampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-160/PJ/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada Bupati Kabupaten Rejang Lebong Syamsul Effendi.

Ery juga menjelaskan kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dengan jangka waktu pelaporan mulai 1 Januari  sampai dengan 31 Maret 2023.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan video testimoni Bupati Kabupaten Rejang Lebong terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan Pemutakhiran Data secara mandiri melalui pajak.go.id. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan cinderama mata, dan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum