
"Menjelang akhir tahun 2021, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor telah memberikan pelayanan kepada wajib pajak sebanyak 4.000 baik yang dilakukan secara daring maupun tatap muka," tutur Mahmud Arifudin, pelaksana KP2KP Tanjung Selor di KP2KP Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Senin, 20/12).
Menurut Mahmud, layanan yang telah selesai diberikan kepada wajib pajak sampai dengan akhir tahun 2022 meliputi permintaan cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebanyak 2.000 permohonan, permintaan kembali EFIN sebanyak 1200 permohonan, pembuatan kode billing sebanyak 600 permintaan dan pelayanan konsultasi perpajakan lainnya sebanyak 200 permohonan. Jika dihitung rata-rata, maka setiap bulannya ada sekitar 334 layanan perpajakan yang diberikan.
“KP2KP Tanjung Selor tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak, sehingga wajib pajak merasa dihargai ketika mereka mendatangi KP2KP Tanjung Selor, selain itu kami juga mempunyai kotak saran sehingga kita tahu kekurangan KP2KP Tanjung Selor dan segera memperbaiki kekurangan tersebut,” ujar Mahmud.
KP2KP Tanjung Selor merupakan bagian dari KPP Pratama Tanjung Redeb yang berjarak kurang lebih 60 km dan harus diakses melalui jalur sungai dan darat. KP2KP Tanjung Selor sendiri berlokasi di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan yang merupakan ibukota dari Provinsi Kalimantan Utara.
- 26 kali dilihat