
Di penghujung tahun 2018, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap tetap membuka pelayanan terkait perpajakan (Senin, 31/12). Sebelum meninggalkan tahun 2018, seluruh pegawai KP2KP Sidrap tetap siap sedia melayani wajib pajak yang ingin menjalankan kewajiban perpajakannya baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak.
Seluruh satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan di akhir tahun 2018, termasuk KP2KP Sidrap. Tanggal 31 Desember juga bertepatan dengan batas waktu pelaporan SPT PPN Masa November 2018, terdapat beberapa wajib pajak yang datang ke KP2KP Sidrap untuk melaporkan SPT PPN Masa November 2018 untuk menghindari keterlambatan pelaporan. Selain pelaporan, beberapa wajib pajak lain yang datang untuk pendaftaran NPWP, pembuatan billing, dan konsultasi terkait perpajakan.
Untuk tahun 2019 mendatang, KP2KP Sidrap berkomitmen untuk dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan kepada wajib pajak, juga wajib pajak dapat meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pembayaran pajak maupun keterlambatan dalam pelaporan pajak.
- 11 kali dilihat