
Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara makin gencar melakukan publikasi di wilayah kerjanya.
Publikasi luar ruangan dilakukan dengan memasang banner, menyediakan leaflet antara lain di Bandung Trade Center (BTC) Pasteur, Bandung, Food Court Mall Paskal 23, Pasar Baru Heritage, dan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu BPR Karya Guna Mandiri (KAGUM) dan BPR Artha Karya Usaha di Bandung, mulai (Rabu, 8/6- Kamis, 30/6).
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan para wajib pajak yang sampai dengan saat ini belum mengikuti PPS atau sudah mengikuti PPS namun ingin mengikutinya lagi dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) kedua dan seterusnya.
Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati mengatakan bahwa kegiatan publikasi ini akan intens dilakukan untuk mengingatkan para wajib pajak yang sampai saat ini belum mengikuti PPS dan juga memastikan bawa para wajib pajak, terutama yang berada di wilayah KPP Bandung Bojonagara mengetahui bahwa ada PPS ini.
“Selain memasang spanduk, standing banner, penempatan brosur PPS, kami juga akan membuka layanan pojok PPS di pusat perbelanjaan Paris Van Java (PVJ) mulai hari Senin tanggal 13 Juni sampai 30 Juni 2022,” tutur Sony saat ditemui di ruang kerjanya.
- 14 kali dilihat