Seorang wajib pajak melakukan konsultasi tentang Tata Cara Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 19/12).

Wajib pajak tersebut adalah wakil dari sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor. CV tersebut akan dikukuhkan sebagai PKP sebagai syarat untuk penerbitan faktur pajak.

Sebelum menjelaskan mengenai prosedur permohonan PKP, Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengecek validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang akan mengajukan PKP.

Berdasarkan data pada sistem informasi perpajakan, CV tersebut terdaftar sejak Mei 2022 sehingga belum ada kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta tidak terdapat data tunggakan pajak yang harus dilunasi.

Lebih lanjut Ahmad  memberikan informasi tentang  persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Wajib pajak harus  mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengukuhan PKP, Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP, serta Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik dilampiri dengan Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahannya, softcopy pas foto seluruh pengurus, fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP pengurus CV, serta denah lokasi kegiatan usaha.

“Pak Ahmad, untuk proses PKP-nya berapa lama ya?” tanya wajib pajak.

“Keputusan permohonan PKP diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja pak,“ jawab Ahmad. 

Selanjutnya, Ahmad menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, diantaranya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta menerbitkan faktur pajak.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor:  Sintayawati Wisnigraha