Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka Penghapusan NPWP di lokasi wajib pajak yang terletak di Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Satimpo Kota Bontang (Rabu, 13/4).

Pemeriksaan bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh Ahli Waris Wajib Pajak dengan alasan wajib pajak Meninggal Dunia serta permohonan yang penghapusan NPWP yang lain dengan alasan NPWP Istri gabung dengan NPWP Suami.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.