Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Purwakarta mengadakan Sosialsiasi Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan melalui live Instagram di akun @pajakpurwakarta, di Jalan Raya Ciganea Bunder, Kabupaten Purwakarta (Selasa, 26/10).

Kegiatan yang dipandu oleh fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Purwakarta ini berlangsung  mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk kelas pajak yang dihadiri sebanyak 11 orang peserta. Kelas pajak tersebut dipandu oleh dua orang narasumber, Septhiana Bella Pertiwi dan M. Fadhil Zuliananda.

Kelas pajak Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak perihal proses pemindahbukuan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai pemindahbukuan dan dapat mengurangi kesalahan-kesalahan saat pengajuan pemindahbukuan, sehingga para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya ” tutur Bella.

Setelah memaparkan materi, narasumber membacakan beberapa FAQ (Frequently Asked Questions) atau pertanyaan yang sering ditanyakan untuk  menambah pemahaman wajib pajak. “Apakah formulir Pbk  atas pembayaran badan (PT atau CV) harus distempel?” ungkap Fadhil memberikan contoh pertanyaanya.

“Dalam hal ini, Formulir Pbk  badan memang wajib di cap stempel badan sebagai keabsahan dokumen, ” jelas Fadhil.

“Selanjutnya, apakah kesalahan pembayaran dapat dialihkan ke utang pajak?” ungkap Bella membacakan pertanyaan berikutnya.

“Jawaban untuk pertanyaan ini ialah, kesalahan pembayaran dapat dialihkan ke utang pajak, dimana dalam formulir tersebut perlu dicantumkan nomor ketetapan serta dilampirkan fotokopi STP dan SKP nya” tutur Bella.

Setelah membacakan beberapa contoh pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh wajib pajak, narasumber mengakhiri kelas pajak tersebut dengan memberikan informasi nomor whatsapp pelayanan dan konsultasi KPP Pratama Purwakarta.

“Bapak dan Ibu, kami sudah membagikan nomor whatsapp pelayanan dan konsultasi KPP Pratama Purwakarta di kolom chat. Bapak dan Ibu bisa menghubungi nomor tersebut jika ada yang ingin ditanyakan,” pungkas Bella.