Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan kelas pajak secara daring mengenai Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 bagi pelaku usaha UMKM melalui Zoom Meeting di Jakarta (Rabu, 8/2). Kegiatan ini diikuti sebanyak 32 peserta.

Materi kelas pajak disampaikan Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Kelapa Gading, Okita Nila dan R. Doddy Christian Satrya Permana. "Pemadanan NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan 1770 untuk pelaku usaha (UMKM) serta pengisian penghasilan bruto tertentu pada form 1770 lampiran III setelah berlakunya UU HPP pasal 7 ayat 2A. Orang pribadi yang omset atau penghasilan bruto tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak," ucap Doddy dalam penyampaian materi kepada wajib pajak. Setelah penyampaian materi, kelas pajak ditutup sesi tanya jawab.

KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading berharap kelas pajak ini mengedukasi dan membantu memudahkan wajib pajak pelaku usaha UMKM melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Assyifa Anassafitri
Editor:Gusmarni Djahidin