Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan pemasangan spanduk ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di beberapa perusahaan dan perbankan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 10/2).
Titik-titik pemasangan spanduk tersebut di antaranya adalah di lokasi Bank Mandiri KC Batam Imam Bonjol, PT TDK Electronics dan PT Schneider di Kawasan Industri Muka Kuning, serta PT Panasonic dan PT Amtek Engineering di Kawasan Industri Batam Center. “Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Kevin Agriva, petugas KPP Madya Batam yang melakukan pemasangan spanduk.
Spanduk yang dipasang berisi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal secara e-Filing melalui situs www.pajak.go.id. Pelaporan pajak secara e-Filing dapat memudahkan wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Bila dilaporkan lebih awal, wajib pajak juga dapat terhindar dari sanksi denda keterlambatan lapor sebesar Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati |
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea |
Editor: |
- 20 kali dilihat