Artis penyanyi Via Vallen mengajak wajib pajak yang punya harta tapi belum dilaporkan di SPT Tahunan segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum 30 Juni 2022. Ajakan tersebut disampaikan Via Vallen saat pengambilan video di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II di Sidoarjo (Jumat, 24/6).
“Nah, buat Kawan Pajak yang punya harta tapi belum dilaporin di SPT Tahunan, ayo ikut Program Pengungkapan Sukarela sebelum tanggal 22 Juni 2022. Ojo lali yo, daripada kenek sanksi lho,” ajak Via Vallen.
Agustin Vita Avantin, Kepala kanwil DJP Jawa Timur II yang berkesempatan menerima langsung kedatangan artis asal Sidoarjo itu mengungkapkan rasa terima kasihnya. Vita mengatakan, dengan mengikuti PPS, wajib pajak telah turut andil dan bergotong royong membangun Negeri. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bukti cinta tanah air saat ini.
- 9 kali dilihat