Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan pelaporan SPT Tahunan secara hybrid, daring melalui media zoom meeting dan luring di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jakarta (Kamis, 24/3). Sasaran sosialisasi kali ini yaitu kepada para penghuni apartemen dan Building Management yang tersebar di wilayah Jakarta Barat. 

Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang terus digencarkan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat dalam rangka mengedukasi UU HPP, mengajak masyarakat mendukung PPS, dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. Sosialisasi dihadiri oleh manajemen dan penghuni Apartemen Central Park, Apartemen Neo Soho, dan Apartemen Royal Mediterania. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Fathimati Zahra, mengajak para peserta untuk mengikuti dan memanfaatkan PPS yang merupakan kesempatan bagi wajib pajak secara sukarela untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Beliau menambahkan bahwa wajib pajak yang mengikuti PPS ini mengungkapkan harta sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang berlaku.

Sebagaimana dinyatakan dalam UU HPP, PPS berlaku selama enam bulan yaitu mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Program Pengungkapan Sukarela, Gotong Royong, Adil, Setara.

Pajak Kuat Indonesia Maju