Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kendal bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal menggelar sosialisasi "UU HPP dan Bimtek Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 di Gedung Abdi Praja, Kendal (Kamis, 27/1). Sosialisasi ini diselenggarakan selama tiga hari sejak Selasa, 25 Januari 2022 dan diikuti oleh 83 bendahara dari berbagai instansi pemerintah daerah di Kabupaten Kendal.
Narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Bisuk Hangoluan selaku Kepala KP2KP Kendal. Bisuk mengatakan, sosialisasi ini diadakan agar para bendahara mudah membuat bukti potong 1721-A2 untuk para pegawai di instansi mereka bernaung dan mendapatkan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada kesempatan lain, Antin selaku Sekretaris DPKAD Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama lanjutan antara KP2KP Kendal dengan para bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Kendal, khususnya dalam hal pembuatan bukti potong 1721-A2. Antin juga berharap para peserta sosialisasi mendapatkan ilmu baru mengenai pajak, terutama tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 12 kali dilihat