Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan edukasi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui live Instagram di akun Instagram @pajakmadya2smg (Jumat, 14/1). Acara yang dikemas secara menarik dengan tajuk “Serba Serbi PPS” tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam, dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang, Alam Akbar berkolaborasi dengan Widya Anggi, membawakan materi seputar PPS dengan gaya obrolan yang santai. “Program Pengungkapan Sukarela ini banyak sekali manfaatnya untuk wajib pajak, salah satunya untuk peserta PPS kebijakan I, akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) sesuai Undang-Undang Tax Amnesty. Selain itu, harta yang diungkap dalam PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana,” papar Alam.

“Sedangkan untuk peserta kebijakan II, juga akan mendapatkan benefit berupa tidak diterbitkannya ketetapan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020,” lanjut Alam.

Mengingat banyaknya manfaat dari program PPS, Anggi mengingatkan wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan baik tersebut. “Kesempatan untuk mengikuti PPS hanya 6 bulan saja, 6 bulan itu tidak terasa lho kawan pajak dan saran kami jangan mepet batas akhir supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masalah jaringan,” tutur Anggi.

Di penghujung acara, Alam dan Anggi menyampaikan bahwa KPP Madya Dua Semarang juga membuka layanan konsultasi baik tatap muka ataupun daring untuk wajib pajak yang ingin bertanya lebih lanjut terkait PPS. Harapannya semoga banyak wajib pajak yang memanfaatkan momentum baik ini.