Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengadakan kegiatan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting dengan tema implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kendari (Kamis, 5/1).
Narasumber pada kegiatan ini ialah Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari. Sedangkan peserta dalam kegiatan ini adalah para bendaharawan dari berbagai instansi pemerintah.
Penyelenggaraan kelas pajak oleh KPP Pratama Kendari bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak terkait pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
“Proses transisi ini akan berlangsung secara bertahap sampai bulan Desember 2023 dan nantinya akan diimplementasikan secara penuh sekaligus serentak mulai tanggal 01 Januari 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang sangat bagus karena memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu, informasi ini harus disebarkan secara luas serta merata. Salah satu caranya dengan kegiatan kelas pajak secara daring seperti ini,” ujar Syarifah selaku Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari.
Pewarta: Artha |
Kontributor Foto: Isma |
Editor: Agus Suprayetno |
- 12 kali dilihat