Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di Provinsi Riau mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ska Co-Ex (Kamis, 10/12). Kegiatan ini dihadiri 603 Wajib Pajak secara luring dan 368 Wajib Pajak terdaftar di Provinsi Riau secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Riau dan keynote speech dari Staf Ahli Menteri Keuangan Republik Indonesia lalu dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Punyulahan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Kepala Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Kepala KPP Pratama Bangkinang sebagai moderator. Sesi ini merupakan sesi paparan tentang penyampaian materi UU HPP Klaster Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Klaster Cukai.

Asprilantomiardiwidodo memberikan penjelasan terkait asas, tujuan dan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga Cukai. Dalam UU HPP ini juga dijelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi dengan syarat subyek pajak tersebut sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif, apabila belum memenuhi kedua syarat tersebut maka tidak ada kewajiban perpajakan yang melekat.

UU HPP menjelaskan bahwa bagi Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah 500 juta tidak lagi dikenai tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 tetapi akan dikenai tarif setelah memiliki omset diatas 500 juta. “UU HPP ini tujuannya agar seluruh Wajib Pajak dapat mengetahui dan memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih sederhana”, tutur Asprilantomiardiwidodo.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan adanya konferensi pers dengan rekan-rekan media oleh Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar  didampingi para pejabat eselon III DJP di wilayah Kanwil Riau. “Begitu Undang-Undang ini disampaikan ke masyarakat kami punya kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat sehingga masyarakat harus segera mengetahui dan ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela ini” ungkap Farid Bachtiar.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk mengedukasi masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara menyeluruh agar implementasi aturan tersebut dapat dilakukan Wajib Pajak sesuai dengan petunjuk pelakasanaannya. (pf)