Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Bandung (Rabu, 28/4). Sebanyak 92 wajib pajak hadir dalam kelas pajak dengan materi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  terbaru. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Gamal Agussadi.

“Sejak April 2021, di Direktorat Jenderal Pajak ada jabatan baru yaitu Fungsional Penyuluh Pajak, jadi nantinya apabila Bapak/Ibu memiliki keperluan terkait konsultasi dan penyuluhan dapat dibantu oleh kami,” ujar Gamal memperkenalkan diri dan rekan-rekannya.

Materi pelaporan SPT Tahunan Badan sesuai PER-02/PJ/2019 disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Leo Fatra Nugraha. Ia menjelaskan tata cara pengisian SPT Tahunan Badan secara rinci dari sumber data yang digunakan untuk pengisian SPT hingga dokumen yang wajib dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan. Leo juga menyampaikan sarana apa saja yang dapat digunakan untuk penyampaian SPT termasuk yang terbaru yaitu layanan e-Form PDF.

“Per tahun 2021, untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2020 ada aplikasi baru yaitu e-Form menggunakan PDF untuk support Bapak/Ibu yang menggunakan operating system Macintosh (sehingga dapat digunakan di Windows dan Mac),” jelas Leo lebih lanjut.

Selain materi pelaporan SPT Tahunan Badan, dalam kelas pajak ini juga dijelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yaitu PMK-20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Kendaraan Bermotor Tertentu Tahun Anggaran 2021 dan PMK-21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Yanianto Dwi Candradi.

Setelah penyampaian seluruh materi, Leo dan Candra juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah dituliskan wajib pajak pada kolom pesan aplikasi Zoom. Kelas pajak yang berlangsung hampir dua jam ini ditutup oleh Fungsional Penyuluh Pajak Indra Kusumadjaja yang memberikan kata penutup serta imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. “Kita ingatkan kembali untuk batas penyampaian SPT Tahunan Badan waktunya tersisa dua hari lagi. Apabila masih terdapat kurang bayar tolong segera bayarkan dan segera laporkan SPT Tahunannya,” pungkasnya.