Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng (Selasa, 7/12) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Lantai 4 KPP Pratama Surabaya Gubeng. Acara ini diikuti oleh 90 Wajib Pajak (WP) Prominen dan dilaksanakan secara tatap muka dengan mematuhi standar protokol kesehatan.

UU HPP merupakan bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu memulihkan kondisi perekonomian Indonesia, meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial, juga menjadikan masyarakat adil, makmur,dan sejahtera.

Sosialisasi UU HPP kali ini dipandu oleh Asisten Fungisonal Penyuluh, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ibu Hasti Garini selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng. Sesi pemaparan materi dibawakan oleh Rizqy Sigit Purnomo selaku Account Representative Seksi Pengawasan I. Selanjutnya, Wajib Pajak dipersilakan untuk menyampaikan pertanyaan seputar UU HPP guna memperdalam pemahaman. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami perubahan sehubungan dengan terbitnya UU HPP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.