Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengapresiasi bendahara instansi pemerintah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa (Kamis, 2/6). PMK Nomor 58 dan 59 membahas tentang kewajiban instansi pemerintah sebagai pemungut.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Majene Matheus Adhiatera karena banyak peserta kegiatan yang hadir lebih awal meskipun bendahara instansi pemerintah yang ada di kabupaten Mamasa banyak yang berasal dari tempat yang jauh dan menempuh medan yang sulit untuk menghadiri kegiatan ini. Beliau mewakili segenap pihak penyelenggara juga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat kendala teknis yang mengurangi kenyamanan peserta sosialisasi.
- 9 kali dilihat