Tax Center Universitas Internasional Batam (UIB) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar Workshop Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui e-Filing secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Batam (Rabu, 17/3).

"Kami UIB mendukung penuh kerja sama DJP dan Tax Center UIB ini dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui relawan pajak," ucap Rektor UIB Iskandar Itan saat membuka workshop yang diikuti oleh 80 peserta dari berbagai kalangan di lingkungan UIB ini.

Selanjutnya Sofian Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri sebagai salah satu narasumber menjelaskan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. “Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib melaporkan SPT Tahunannya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas pelaporannya tanggal 31 Maret dan untuk badan batas pelaporannya tanggal 30 April,” tuturnya.

Tak hanya itu, para peserta juga langsung dipandu mengisi SPT Tahunan melalui gawai masing-masing. Indra Nurhafidh Hikmat pegawai Kanwil Kepri secara bertahap menjelaskan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing.

"Kami Kanwil DJP Kepri berharap dengan adanya workshop pengisian SPT Tahunan ini dapat membantu Bapak Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Indra.