Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 dan bimbingan teknis aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Grobogan bertempat di Hotel Front One, Jl. Gajah Mada No.89, Purwodadi (Selasa, 29/11).
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB dan dihadiri oleh delapan puluh peserta yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan karyawan Notaris/PPAT di Kabupaten Grobogan.
Ketua IPPAT Kabupaten Grobogan Suyatno dalam sambutannya menyampaikan dukungan terkait penggunaan aplikasi e-PHTB pada proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena hal ini akan mempermudah dan mempercepat proses yang selama ini berjalan.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Riora Purwa Mahendra |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 11 kali dilihat