Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada Koperasi di Ruang Rapat Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Jl. Mayor Abdurahman No. 107, Kotakaler, Sumedang Utara, Sumedang (Kamis, 23/2).

Kegiatan diadakan dalam  dua sesi yaitu sesi pertama yang dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d 11.WIB dengan jumlah peserta 30 Koperasi, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB dengan jumlah peserta 23 Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa, AP., MM memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi kali ini. "Bapak dan Ibu sekalian, KPP Sumedang dan Dinas Koperasi mennyelenggarakan kegiatan ini agar Bapak dan Ibu paham tentang kewajiban perpajakan koperasi. Apabila ada hal yang perlu ditanyakan dan didiskusikan terkait perpajakan, silakan langsung disampaikan kepada Penyuluh Pajak dari KPP Sumedang,”  tutur  Hari.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Tim Penyuluh Pajak dari KPP Sumedang yang diwakili oleh Joko Purwanto dan Dheaz Anugrah Bakhtiar.

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Surya Adiatma
Editor: Sintayawati Wisnigraha