Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Konferensi Gedung Pulomas Office, Jakarta (Selasa, 30/11).

Webinar tersebut dihadiri oleh 500 wajib pajak yang terdiri dari para stakeholders, pegawai pemerintahan, tax center, serta Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih. Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menjadi narasumber dalam kegiatan webinar.

Dalam paparannya, Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien Setyasmoko memaparkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ia menjelaskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Erwien juga menjelaskan Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dari UU HPP.

Materi kedua mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Agus Muhammad Noor, dilanjutkan dengan pemaparan materi terakhir oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop. Dalam paparannya, Yolanda menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, dan Cukai. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Peserta sangat antusias, terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan. Selain penyampaian materi dan sesi tanya jawab, narasumber juga menyediakan permainan selingan di setiap pergantian materi. Kegiatan ditutup dengan foto narasumber bersama para peserta webinar.