Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyelenggarakan kelas pajak daring dengan materi utama sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 7/12). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari memandu jalannya acara langsung dari ruang rapat KPP Pratama Kendari, Kota Kendari.
Sebanyak 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berlokasi di Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan mengikuti kegiatan ini sebagai peserta kelas pajak. Dalam kegiatan ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari memberikan edukasi pada peserta kelas pajak daring dengan menyampaikan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan baru yang diatur dalam UU HPP.
- 14 kali dilihat