Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak. Kegiatan sosialisasi diadakan selama dua hari pada 14 dan 16 Desember 2021 mulai pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB. Lebih dari 45 wajib pajak menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan secara luring di Aula KPP Pratama Pamekasan (Kamis, 16/12).
“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir jika menemui sesuatu yang membingungkan, kami di sini siap membantu Bapak Ibu sekalian,” ujar Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono saat memberikan sambutan sebelum kegiatan sosialisasi dimulai.
Sosialisasi terhadap UU HPP ini dianggap krusial karena terdapat banyak perubahan yang ada di berbagai kluster perpajakan, seperti pada kluster Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Program Pengungkapan Sukarela.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh KPP Pratama Pamekasan. Paparan materi tentunya disampaikan secara terperinci namun juga ringan sehingga tidak terlalu membingungkan wajib pajak. Mulai dari latar belakang pengesahan UU HPP, hingga penjelasan mengenai berbagai kluster perpajakan yang termuat dalam UU HPP.
- 43 kali dilihat