
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diikuti oleh sejumlah 43 wajib pajak (Kamis, 25/11). Kegiatan ini diadakan secara daring langsung dari ruang aula KPP Pratama Palopo, Kota Palopo.
Acara sosialisasi diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian penyampaian sambutan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPP Pratama Palopo Uni Yuniarti Kasmin. Dalam sambutannya Uni menjelaskan tentang alasan adanya UU HPP.
“Undang-Undang ini dibuat untuk menyelaraskan peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan seiring dengan berkembangnya pola bisnis yang ada,” jelas Uni.
“Undang-Undang ini juga merupakan bentuk strategi pemerintah untuk meningkatkan kondisi perekonomian di Indonesia yang terdampak karena bencana Covid-19 yang telah berlangsung selama hampir 2 tahun ini,” tambah Uni.
Setelah sambutan oleh Plh. Kepala KPP Pratama Palopo, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo yaitu Ian Yanu Andrean dan Muh. Abid Fauzan Y.
Pada akhir acara yang berlangsung selama dua jam ini, acara diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
- 13 kali dilihat