Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 melalui e-Form kepada 41 Ketua Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) (Rabu, 16/3). Kegiatan edukasi ini diselenggarakan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan di ruang aula KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidrap.

Acara dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KP2KP Sidrap Hairul. “Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka KP2KP Sidrap memenuhi permintaan asistensi pelaporan SPT 1771 Badan dari Bu Olga selaku ketua paguyuban LKP Kabupaten Sidrap. Jadi silahkan bapak dan ibu sekalian menyimak dan sekaligus mempraktekkan pelaporan SPT 1771 badan LKP-nya,” ujarnya.

Dengan penuh antusias para peserta pun menerima materi tentang cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan formulir 1771 melalui layanan e-Form yang diberikan oleh tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap. Peserta berharap kepada pihak KP2KP Sidrap untuk terus mengadakan sosialisasi tentang aturan baru perpajakan serta tata cara pembuatan laporan keuangan yang baik dan benar sesuai aturan perpajakan.

“Saya mewakili seluruh LKP di Kabupaten Sidrap mengucapkan terima kasih telah diundang sosialisasi SPT badan ini. Kami juga sangat berharap untuk disosialisasikan tentang bagaimana cara membuat laporan keuangan sesuai aturan pajak agar tahun depan kami bisa melaporkan pajak sendiri,” pungkas Olga selaku Ketua Paguyuban LKP Kabupaten Sidrap.