
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu mengadakan sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah secara daring melalui aplikasi zoom meetings dimulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB dengan jumlah peserta 41 bendahara instansi pemerintah yang ada di Kecamatan Kebon Jeruk. (Kamis, 21/10)
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari (21-22 Oktober 2021) ini bertujuan agar bendahara instansi pemerintah lebih memahami tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi terkait dengan perpajakan seperti pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 Instansi pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh sebelas instansi pemerintah dan 30 subunit organisasi yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.
Dalam sosialisasi ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu memaparkan materi mengenai PMK-231/PMK.03/2019 dan juga PER-02/PJ/2021. Peserta dijelaskan mengenai cara pembuatan bukti potong dan/atau pemungutan pajak serta cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 Instansi pemerintah serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban yang harus terpenuhi oleh bendahara instansi pemerintah.
Peserta terlihat antusias dengan adanya sosialisasi ini. Salah satu peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu mereka memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Ini terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada Asisten Penyuluh Pajak sebagai pemateri. Setelah semua pertanyaan dari peserta sudah terjawab sosialisasi ditutup pada pukul 12.00 WIB.
- 14 kali dilihat