Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengundang 40 wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Timur untuk mengikuti sosialiasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo (Kamis, 25/11).
Berperan sebagai narasumber pada acara ini adalah fungsional penyuluh KPP Pratama Palopo. Dalam kesempatan ini, tim narasumber menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan di UU HPP sekaligus menjelaskan mengenai isu-isu yang tengah hangat di masyarakat mengenai UU HPP ini.
Acara ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman awal wajib pajak terkait UU HPP yakni UU Nomor 7 Tahun 2021 yang baru saja diundangkan oleh pemerintah. Pihak KP2KP Malil berharap penyelenggaraan acara ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak akan dampak positif diundangkannya UU HPP bagi pemulihan ekonomi nasional.
- 12 kali dilihat