Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama Asisten Penyuluh Pajak dan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan sosialiasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa bertempat di Aula Kantor Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar (Selasa,9/5). Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari kepala desa dan bendahara desa yang berasal dari 17 desa dibawah kecamatan Galesong.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Camat Galesong, Andi Nuraeni Nurdin, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Inspektorat Daerah Kab. Takalar dan Kepala KP2KP Takalar. Dalam sambutannya, kepala KP2KP Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh menjelaskan mengenai fungsi Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengimbau para aparat desa untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan dana desa dengan penuh tanggung jawab.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan suluruh aparat desa di kecamatan Galesong terutama 3 desa yang baru terbentuk dapat lebih memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sehingga kepatuhan wajib pajak khususnya di Kab. Takalar semakin tinggi,” jelas Cres.

Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi pemenuhan kewajiban bendahara desa sesuai PMK-59/PMK.03/2022 oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng, Tulus Dwi Atmanto. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan monitoring dan evaluasi bendahara desa se-kecamatan galesong oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng Antonius Cipto Widyandoyo.

Anton menjelaskan bahwa monev ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan KPP Pratama Bantaeng terhadap pembayaran pajak atas penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh masing-masing desa sesuai dengan alokasi anggaran dana desa tahun 2022.

Kegiatan diakhiri oleh sesi tanya-jawab dan foto bersama. Terlihat saat kegiatan sosialisasi dan monev, kepala desa dan bendahara desa sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap agar kegiatan ini dapat diadakan rutin sehingga mereka dapat lebih memahami aturan perpajakan terutama jika ada perubahan terbaru terkait peraturan perpajakan serta dapat melaksanakan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak secara tepat waktu.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: KP2KP Takalar
Editor: Letna Helma Lantika Wisda