KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) mengadakan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Whistleblowing Systems dengan mengundang Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai narasumber yang dihadiri oleh 387 peserta terdiri dari para wajib pajak dan para pegawai KPP PMA Tiga (Selasa, 22/03).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus(Kanwil Khusus) Budi Susanto sekaligus memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai KPP PMA Tiga atas kinerja tahun 2021. “Terima kasih saya tujukan kepada para Wajib Pajak KPP PMA Tiga yang telah berkontribusi baik kecil maupun besar sehingga pada tahun 2021 adalah tahun bersejarah bagi KPP PMA Tiga karena dapat mencapai target 108 koma sekian persen. Pencapaian tersebut tentu berkat kinerja, kerjasama para pegawai KPP PMA Tiga dan kontribusi dari para Wajib Pajak…,” sapa Kepala Kanwil Khusus kepada para peserta sosialisasi.

Poin selanjutnya yang beliau sampaikan adalah ibaratkan sebuah rumah, para wajib pajak dan para fiskus pasti memiliki pagar masing–masing dalam menjalankan kewajibannya. Pagar wajib pajak salah satunya adalah dalam hal pengisian SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Esensi benar adalah benar penghitungannya, benar dan tepat penggunaan peraturannya, benar dari sudut kejujurannya. Maksud dari lengkap adalah lengkap dalam memenuhi persyaratan lampiran untuk mendukung laporan SPT. Kemudian yang dimaksud jelas adalah wajib pajak dapat menjelaskan sumber atau modal utama asal harta yang diperoleh.

Sedangkan pagar untuk para fiskus adalah menjunjung tinggi Nilai–Nilai Kementerian Keuangan pada lapisan pertama. Pada lapisan kedua ada Kode Etik Pegawai yang harus dilaksanakan. Pada lapisan ketiga adalah motto Kuat, Kuat, Kuat. Motto tersebut adalah rangkuman dari nilai–nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik, yaitu Kuat Komitmennya, Kuat Keluarganya, dan Kuat Kalbunya. Ketiga lapisan tersebut dipandang efektif untuk membantu kinerja agar semakin lebih baik. Oleh karena itu, diharapkan para Wajib Pajak dan para fiskus dapat menjaga pagar masing–masing demi terlaksananya kewajiban pada negara.

Dalam sosialisasi ini yang bertema “Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi”, Sugiarto selaku Group Head Pelaporan Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik memaparkan jenis–jenis korupsi yang perlu dikenali dan harus dihindari. Berdasarkan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 terdapat 7 kelompok korupsi, antara lain kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Salah satu jenis korupsi yang sering menjadi akar masalah di lingkungan para pegawai negeri dan pejabat negara adalah gratifikasi.

Salah satu hal yang berperan penting dalam pengendalian gratifikasi adalah harus memiliki integritas. Integritas memiliki arti kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan dengan hati nurani. Integritas diperlukan agar selalu disiplin dan taat kode etik, terjaga kinerja dan loyalitas, pelayanan publik yang prima tanpa korupsi. Integritas tersebut dijelaskan lagi menjadi 9 nilai antikorupsi yaitu, jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, kerja keras. Salah satu ciri – ciri orang berintegritas adalah senantiasa berhati–hati terhadap pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan. “Kunci diri pencegahan korupsi adalah jangan mau jadi korban dan jangan mau jadi pelaku,” ujar Sugiarto

Tujuan dari diadakan dari sosialisasi ini adalah untuk membentuk perilaku anti gratifikasi di lingkungan fiskus dengan didukung oleh para Wajib Pajak, menurunkan penawaran serta penerimaan gratifikasi, meningkatkan penolakan gratifikasi dan/atau pelaporan gratifikasi, mengidentifikasi penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan. Narasumber menegaskan bahwa sebagai fiskus wajib untuk menolak apabila ada yang memberi tawaran gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penolakan tersebut. Jika tidak bisa menolak, maka silakan melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut melalui wadah internal seperti Whistleblowing System atau bisa langsung melalui KPK dengan cara download aplikasi mobile Gratifikasi Online (GOL).

Pada penghujung kegiatan dilakukan sesi tanya jawab antara para peserta dengan narasumber untuk mendiskusikan contoh kasus–kasus tertentu yang bisa saja terjadi di sekitar mereka. Hal ini menunjukan antusiasme yang tinggi dari para peserta untuk menambah wawasan terkait gratifikasi. Sosialisasi ini diakhiri oleh narasumber dengan closing statement, “Untuk bapak dan ibu sebagai wajib pajak, jangan menggoda dan jangan memberi, yakinlah bahwa pelayanan pajak sekarang sudah luar biasa berubah semakin lebih baik. Untuk teman–teman fiskus, jangan coba -coba tergoda menerima gratifikasi, sekali menerima akan menjadi terbiasa dan kecanduan, waspadalah dan mari kita bersama–sama membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa.”