Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar pojok pajak bertempat di Grand Batam Mall, Kota Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 25/3). Kegiatan dilaksanakan pukul 12.00 s.d 18.00 WIB dengan lima petugas pajak yang siap membantu asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pojok pajak disambut dengan antusias oleh pengunjung Grand Batam Mall yang berbelanja atau melakukan aktivitas lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya. Pada hari itu, tidak kurang dari 35 wajib pajak berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPP Pratama Batam Utara menyasar tempat-tempat publik seperti pusat perbelanjaan sebagai sarana pemberian pelayanan pelaporan SPT Tahunan karena tempat publik seperti ini dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Merita Katrina
Kontributor Foto: Merita Katrina
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.