
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi kepada 35 Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Bulungan terkait perubahan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bendaharawan instansi pemerintah di Aula Hotel Crown Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Senin, 30/05).
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Agus Setiawan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memperluas pemahaman terkait kewajiban perpajakan bendahara sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi aturan terbaru ini dapat memberikan pemahaman baru sehingga ketentuan yang telah tertuang di aturan dan akan disampaikan kemudian oleh pemateri bisa dipahami dengan baik,“ kata Agus.
Di kesempatan berikutnya, Ika Prismawardhani selaku pemateri menjabarkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 Tahun 2022 yang menjadi pegangan utama dalam kewajiban perpajakan bendahara terutama ketentuan atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Aturan terbaru ini dibuat mengingat seringkali bendahara menggunakan LPSE atau aplikasi pembelian online sebagai rekanan. Maka dari itu agar dapat memastikan transparansi pengadaan barang sekaligus mengamankan penerimaan maka hal tersebut yang menjadi dasar kami untuk mengenalkan aturan ini kepada bapak ibu sehingga dapat melaksanakan kewajibannya baik sebagai bendahara instansi maupun sebagai wajib pajak,“ ujar Ika.
- 5 kali dilihat