Sebanyak 30 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengikuti sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 30/11). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Pos Pelayanan KPP Pratama Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Acara sosialisasi berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00 sampai 11.00 waktu setempat. Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka menyampaikan materi terkait pokok-pokok perubahan aturan perpajakan yang tercantum dalam UU HPP. Lebih lanjut pemateri juga menyampaikan manfaat pemberlakukan UU HPP ini pada wajib pajak.
Salah satu wajib pajak ketika ditanya mengenai pendapatnya terkai sosialisi ini pun menyampaikan sambutan positifnya. "Penyuluhan ini sangat bagus dan bermaanfaat untuk wajib pajak, saya harap penyuluhan ini agar bisa dilakukan ke beberapa tempat yang terpencil seperti Pulau Kabaena yang terpisah dari Pulau Sulawesi Daratan,” tutur wajib pajak tersebut.
- 24 kali dilihat