
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 tercatat sudah 25.454 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan atau 105,34% dari target wajib pajak lapor sebesar 24.164. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Ita Latiana di Denpasar (Jumat, 23/6).
“apresiasi sebesar-besarnya kita patut berikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan tepat waktu,” ungkap Ita.
Ia mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal ini didukung oleh sosialisasi yang sangat masif dan edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Badung Selatan kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lewat e-Filing ‘lebih awal lebih nyaman’.
Lebih lanjut Ita latiana menjelaskan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika tidak melapor SPT tahunan. Wajib pajak dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi Wajib pajak. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
“Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” imbuh Ita.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.
“Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Meskipun batas waktu telah lewat, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya, tetapi konsekuensinya nanti akan menerima denda keterlambatan berupa Surat Tagihan Pajak,” pungkas Ita.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Filling. Wajib pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Ignatius Bambang Tri A |
Kontributor Foto: Sekar Arum Anggraeni |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat