Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar edukasi perpajakan  bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jalan Sultan Agung nomor 100 Gajahmungkur, Wonotingal, Semarang (Rabu, 5/10).

Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dihadirir langsung oleh Bendahara PT Jasa Raharja KCU Jateng, Tanti beserta staf dan  melalui aplikasi zoom meeting dihadiri oleh 21 Kantor Cabang PT Jasa Raharja yang bertempat kedudukan di wilayah Jawa Tengah.

Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari yang diwakili oleh Sasongko dan Rafi Rizqi  menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kemudian dilanjutkan dengan Aspek Perpajakan bagi Perusahaan Asuransi dan Agen Asuransi.

Rafi Rizqi menyampaikan pentingnya validasi dan pemutakhiran data wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sebelum 31 Desember 2023. Hal ini dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui website DJP online atau datang langsung ke KPP terdaftar. Dalam kesempatan tersebut, para peserta dipandu secara langsung oleh pemateri untuk melakukan pemutakhiran data dan diberikan solusi apabila terdapat kendala dalam pemutakhiran data tersebut.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo
Editor:Dyah Sri rejeki