Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memenuhi undangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memberikan edukasi perpajakan pada acara Pelatihan Bendahara Dana BOS (Selasa, 15/11). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul hadir langsung pada acara yang diikuti sebanyak 200 bendahara Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ini. Dalam kesempatan ini, Hairul menyampaikan materi mengenai tarif pajak, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa.

“Dalam hal ini bendahara BOS SD dan SMP se-Kabupaten Sidrap menjadi bendahara pembantu dari Bendahara Dinas Pendidikan, kewajibannya adalah menghitung dan menyesuaikan dengan undang-undang pajak terbaru terkait tarif dan masuk dalam pajak mana. Dan jangan lupa juga perhatikan tanggal batas waktu pembayarannya. Sedangkan Bendahara Dinas sebagai kompilator semua transaksi Bendahara BOS, wajib melaksanakan pelaporan SPT Masa dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hairul.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap Faizal Sehuddin mengimbau semua bendahara di bawah naungan dinas pendidikan untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dan memperbarui pengetahuannya terhadap aturan perpajakan yang terus mengalami perubahan.

“Saya mengimbau kepada semua bendahara, tolong dipahami dan dilaksanakan kewajiban perpajakannya setiap sekolah. Jangan sampai telat dan lalai, serta update terus tentang pengetahuan aturan pajak yang suatu saat bisa berubah,” pungkas Faizal.

 

Pewarta: Khairul Fata
Kontributor Foto: Syahruni Shafriani Rosyid
Editor: Satrio Ramadhan