Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring. Sekitar 100 Wajib Pajak Badan dan Usahawan di Kabupaten Jombang antusias mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting tersebut (30/11).

“UU HPP hadir untuk menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan hadirnya UU HPP ini, diharapkan dapat memperluas basis pajak dan kepatuhan pajak jadi lebih meningkat karena pajak bermanfaat bagi pembangunan menuju Indonesia sejahtera,” ujar Arif Anwar Yusuf, narasumber dari Kanwil DJP Jawa Timur II.

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama dua hari berturut-turut mulai 29 November 2021. Pada hari pertama, Arif Anwar Yusuf bersama Ajeng Mustika Sari, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang memaparkan materi UU HPP. Selanjutnya, di hari kedua materi UU HPP kembali disampaikan oleh Mohammad Aden, Asisten Penyuluh KPP Pratama Jombang.