Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Tata Cara Pembuatan dan Pengisian Bupot, SPT Unifikasi dan SPT Masa PPh 21/26 Instansi Pemerintah, Kota Bontang (Kamis, 16/12). Dengan diikuti oleh 100 wajib pajak Bendahara di Kabupaten Kutai Timur, kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.

Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto.

Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.

KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak bendahara di Kabupaten Kutai Timur dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak.