Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menggelar kegiatan Business Development Service (BDS) di Lounge Cakti Buddhi Bhakti (CBB) KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Kamis, 4/11). Sebanyak 10 wajib pajak UMKM dari berbagai industri hadir pada acara tersebut. Tema BDS yang diusung kali ini adalah "Mengenal Aturan Perizian PIRT untuk UMKM".

Kegiatan diawali dengan mendengarkan paparan dari narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Narasumber menjelaskan aturan terkait perizinan PIRT. Acara juga diisi dengan diskusi yang dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu. KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap para UMKM yang hadir dapat menambah ilmu dan memiliki semangat dalam membangun bisnis karena bertemu dengan sesama pengusaha yang juga sedang menghadapi permasalahan yang sama.