SR017, Pilihan Berharga Kuatkan Bangsa

oleh: Mutiara Mukhlisa Aksa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Angin segar untuk investor yang menginginkan produk investasi aman dengan return menyenangkan di atas deposito bank BUMN. Pemerintah kembali merilis Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yaitu Sukuk Negara Ritel seri SR017 pada bulan Agustus 2022.
Sukuk Negara Ritel seri SR017 menjadi SBN Ritel seri keempat yang diterbitkan pemerintah di tahun 2022 setelah Obligasi Negara Ritel seri ORI021, Sukuk Negara Ritel seri SR016, dan Savings Bond Ritel seri SBR011.
Sukuk Negara Ritel adalah produk investasi syariah berupa surat utang tanpa warkat yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sukuk Negara Ritel sebagai SBN Syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah memperoleh pernyataan sesuai syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan struktur Asset to be Leased atau menggunakan akad Ijarah. Akad Ijarah adalah akad di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, dalam hal ini, pihak yang memberi sewa adalah investor sukuk dan penyewa adalah pemerintah. Dana yang terkumpul dari penerbitan Sukuk Negara Ritel akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah.
Sukuk Negara Ritel seri SR017 yang ditawarkan pada 19 Agustus-14 September 2022 ini menawarkan imbalan tetap berupa kupon senilai 5,9% per tahun dengan tenor tiga tahun. Kupon Sukuk Negara Ritel seri SR017 ini lebih besar dibandingkan bunga deposito di bank umum yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lalu, bagaimana aspek perpajakan atas Sukuk Negara Ritel seri SR017 ini?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur adanya ruang penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima wajib pajak luar negeri dengan tarif lebih rendah dari 20% (dua puluh persen). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang antara lain mengatur penurunan tarif pajak penghasilan atas penhasilan Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen).
Menimbang dan memperhatikan hal tersebut, untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, mengurangi distorsi pembentukan harga obligasi antar investor, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang isinya antara lain mengatur penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen).
Obligasi yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.
Pada dasarnya, SBN Ritel tidak dikenakan pajak atas jumlah penyertaannya. Tetapi, imbalan berupa kupon yang diperoleh investor setiap bulannya akan diakui sebagai penghasilan. Saat ini, tarif pajak atas kupon investasi di SBN Ritel adalah 10% dari total nilai kupon dan diakui sebagai potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atau tidak diperhitungkan kembali saat pelaporan SPT Tahunan.
Ilustrasi penghitungan kupon bulanan dengan penyertaan 10 unit di Sukuk Negara Ritel seri SR017 dan pengenaan PPh Final 10% atas kupon adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan 10 unit penyertaan SR017 atau sebesar 10 juta rupiah akan mendapatkan kupon senilai 5,9% x 1/12 x Rp10.000.000 = Rp49.167
- Atas penghasilan dari kupon tersebut dipotong PPh Final 10% yaitu 10% x Rp49.167 = Rp4.916,7
- Kupon yang diterima investor setelah dipotong pajak yaitu senilai Rp49.167-Rp4.916,7 = Rp44.250,3
Sukuk Negara Ritel seri SR017 ini dapat dibeli dengan minimal penyertaan satu unit senilai 1 juta rupiah dan maksimal lima ribu unit atau 5 miliar rupiah dan tradeable atau dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah melewati minimum holding period atau tiga kali pembayaran kupon. Perdagangan di pasar sekunder akan mengikuti mekanisme dan harga yang ada di market pada saat perdagangan.
Sukuk Negara Ritel seri SR017 ini sangat layak dilirik oleh investor pemula dengan profil risiko konservatif yang berencana akan berinvestasi untuk tujuan jangka pendek. Bagi investor dengan profil risiko moderat dan agresif, SR017 bisa menjadi salah satu pilihan pelengkap diversifikasi investasi.
Kapan lagi bisa investasi menguntungkan yang nyaris zero-risk sekaligus ikut andil membantu pembiayaan negara dan berkontribusi membayar pajak?
Indonesia besar karena bersama, kuat karena bersatu, dan erat karena hidup dengan semangat juang yang sama. SR017, Pilihan Berharga Kuatkan Bangsa.
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 202 kali dilihat