Oleh: Dwi Astuti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Sejak dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, mekanisme pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang semula dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online. Tujuan dari penyederhanaan mekanisme tersebut adalah untuk mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

Dalam mekanisme yang baru, permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen, tidak seperti mekanisme sebelumnya yang mengharuskan wajib pajak melampirkan dokumen pendukung. Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF merupakan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu.

SKF diperlukan untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu diantaranya:

  1. Pengadaan barang dan/atau jasa.
  2. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu.
  3. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  4. Pengajuan permohonan Tax Holiday atau fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  5. Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  6. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
  7. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  9. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

 

Persyaratan

Wajib pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah wajib pajak pusat. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF juga berlaku untuk wajib pajak cabang. Wajib pajak pusat dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.
  • Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

 

Pengajuan Online

Wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas dapat mengajukan permohonan SKF dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Wajib pajak masuk ke akun pajak yang dimiliki. Masuk dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Masukkan kode keamanan kemudian tekan tombol Login.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Layanan pada dashboard dan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan, silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.
  • Setelah memilih fitur KSWP, wajib pajak akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silakan pilih Surat Keterangan Fiskal.
  • Terdapat empat indikator yang menentukan apakah wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKF. Apabila empat indikator tersebut menunjukkan status terpenuhi, wajib pajak bisa melanjutkan proses pengajuan SKF. Namun, apabila tidak terpenuhi maka wajib pajak harus terlebih dahulu mengurus indikator tersebut agar statusnya bisa terpenuhi.
  • Setelah semua indikator menunjukkan status terpenuhi, wajib pajak dapat memilih keperluan pencetakan SKF, misalnya untuk syarat pengadaan barang dan/atau jasa. Kemudian, tekan tombol Cetak SKF. Notifikasi konfirmasi akan muncul, wajib pajak dapat menekan pilihan Ya.

Setelah permohonan SKF disampaikan oleh wajib pajak, laman Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis akan menerbitkan SKF dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan atau Surat Penolakan dalam hal permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan. Dokumen SKF dapat dicetak oleh wajib pajak atau dikirimkan ke email rekanan. Perlu diingat, SKF hanya berlaku selama satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.

Mekanisme pengajuan SKF secara online hanya memerlukan laptop/komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga mekanisme ini dapat mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan urusan perpajakannya. Selain itu, proses penerbitan SKF dapat berjalan lebih cepat dan efisien karena wajib pajak tidak perlu lagi menyiapkan banyak fotokopi dokumen dan menunggu lama untuk mendapatkan SKF.

Di sisi lain, mekanisme ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak dapat mengurangi mobilitas dengan tidak perlu datang ke KPP untuk mengurus SKF, cukup dengan mengajukan secara online dari mana saja dan kapan saja.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.