Oleh: Gema Chrisnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Untuk mencapai suatu tujuan diperlukan kerja sama tim yang solid. Banyak cara yang dapat ditempuh agar sebuah tim dapat menjadi solid. Mulai dari saling menghormati dan menghargai antaranggota tim, saling percaya dan membangun komunikasi yang baik, paham dengan tugas dan pekerjaan, serta berkontribusi secara maksimal untuk mewujudkan gol yang sudah ditargetkan.

Kontribusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sumbangan atau pemberian. Sedangkan menurut kamus ekonomi, kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersama-sama dengan pihak lain untuk tujuan biaya, atau kerugian tertentu bersama.

Kita semua pasti sudah pernah mendengar dan tahu apa itu kontribusi, bahkan sering melakukan hal tersebut dalam pekerjaan dan kehidupan kita sehari-hari. Kontribusi bisa kita lakukan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kantor atau dalam hidup bermasyarakat. Sejak kecil kita terbiasa untuk saling membantu dalam melaksanakan pekerjaan di rumah seperti membantu ibu saat memasak atau membersihkan rumah.

Saat bersekolah atau bekerja di kantor, bentuk kerja sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas kelompok juga pernah kita lakukan. Dalam hidup bermasyarakat kita juga pasti terlibat dalam pelaksanaan kerja bakti untuk kebersihan lingkungan atau memberikan iuran untuk kebutuhan organisasi masyarakat tempat kita berdomisili.

Sudah banyak pengalaman dari masing-masing kita dalam berkontribusi akan suatu hal. Semakin dewasa, lingkungan tempat kita dapat memberikan kontribusi semakin luas. Bukan hanya untuk keluarga, sekolah, kantor atau masyarakat sekitar rumah, tapi untuk sebuah negara. Salah satu bentuk kontribusi untuk negara adalah dengan membayar pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk negara diatur dengan undang-undang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 

Indonesia sebagai sebuah negara memiliki cita-cita yang luhur seperti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya untuk mewujudkan cita-cita tersebut banyak hal dibutuhkan, antara lain adalah dana.

Salah satu sumber pendapatan Indonesia yang berkontribusi untuk mengumpulkan dana tersebut adalah pajak. Dengan pajak, banyak hal yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Uang pajak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum seperti jaringan listrik, jembatan, jalan tol, bandar udara, pelabuhan, dan masih banyak lagi.

Uang pajak juga dapat dirasakan para pelajar melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pembangunan atau perbaikan fasilitas sekolah. Selain itu, di tengah kondisi pandemi saat ini, pajak juga berperan dalam penyediaan vaksin dan pelaksanaan kegiatan vaksinasi itu sendiri.  

Dapat kita lihat dan rasakan betapa pentingnya peran pajak bagi sebuah bangsa. Pajak menjadi pilar dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia. Itulah mengapa penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam mengumpulkan pajak. Kewajiban untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dengan baik dan benar khususnya pembayaran pajak adalah wujud kontribusi yang dapat dilakukan seseorang bagi negaranya.

Namun, dari sekian banyaknya wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, masih terdapat beberapa pihak yang belum menjalankan kontribusinya dan belum sadar bahwa pajak yang dibayarkan dapat bermanfaat untuk banyak orang di luar sana. Mereka yang sudah memenuhi syarat secara objektif maupun subkjektif menurut undang-undang sebagai wajib pajak tetapi tidak menjalankan kewajibannya bahkan berusaha melakukan penghindaran pajak dapat disebut free rider. Mereka adalah yang menikmati tanpa mau berkontribusi dan mendapatkan manfaat dari suatu hal tanpa harus mengeluarkan biaya.

Padahal untuk mencapai target penerimaan pajak bukan suatu hal yang mudah. Sebagai informasi, sudah beberapa tahun terakhir realisasi penerimaan pajak belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Free rider dapat menjadi satu dari beberapa alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Masih terdapat warga negara yang belum memiliki kesadaran yang menyebabkan ketidakpatuhan dalam melaporkan dan membayar pajaknya.  

Tentunya tidak ada di antara kita yang mau disebut sebagai free rider. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tidak melulu melakukan kegiatan edukasi perpajakan melalui cara lama dengan mengumpulkan peserta edukasi dalam sebuah lokasi, DJP juga melakukan edukasi melalui media sosial dengan menghadirkan informasi dalam kemasan yang lebih menarik untuk memperluas jangkauan peserta edukasi. Kondisi pandemi seperti saat ini tidak menghentikan DJP untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan secara daring melalui beberapa media.

Dengan begitu diharapkan agar kesadaran tentang kewajiban pembayaran pajak berikut manfaat yang dihasilkan dari uang pajak tersebut dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki kewajiban. Bisa kita bayangkan jika mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak melaksanakan kontribusinya secara maksimal. Tentunya pendapatan negara akan meningkat sehingga cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan tadi bukan lagi sekedar cita-cita. Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan mandiri.

Yuk jadi warga negara yang baik melalui kontribusi nyata dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab! Saya bukan free rider! Pajak kuat Indonesia maju.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.