Refleksi Ramdhan Pajak dan Pandemi

Oleh: Ahmad Bukhori, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ramadan telah hadir di tengah-tengah kita, masyarakat Indonesia yang beragama Islam menyambutnya dengan hangat dan penuh suka cita. Walaupun di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan pemberlakuan pembatasan ibadah secara berjamaah dan lebih menekankan #DiRumahAja, tetap saja hal ini sama sekali tidak mengurangi kekhusu’an dan kualitas ibadah masyarakat.
Menjalani bulan Ramadan di kala pandemi ini tidaklah mudah. Bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai budaya buka puasa bersama, mudik, berburu takjil di pasar Ramadan, dan lain sebagainya terpaksa harus mengurungkan niatnya seiring dengan kebijakan pemerintah untuk #DiRumahAja.
Pandemi Covid-19 ini memang berdampak secara sigfikan terhadap berbagai lini perekonomian, banyak usaha yang mengalami penurunan omzet bahkan stop produksi karena kesusahan bahan baku, tidak adanya distribusi barang, dan faktor internal maupun eksternal lainnya. Beberapa perusahaan bahkan terpaksa membuat keputusan untuk merumahkan karyawan untuk sementara waktu, bahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat ketidakmampuan dalam menggaji para karyawannya.
Perlambatan sektor perekonomian Indonesia ini direspon dengan sigap oleh pemerintah. Berbagai langkah kebijakan strategis disiapkan, demi menyelamatkan kondisi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat terdampak pandemi ini. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 2020.
Melalui Perppu tersebut, pemerintah memberikan sepuluh kebijakan yang terbagi dalam tiga sektor, yakni kebijakan keuangan negara, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan hukum. Adanya Perppu tersebut, diharapkan mampu menopang sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik. Terlepas dari banyaknya fasilitas yang diberikan pemerintah demi meminimalisir dampak pandemi Covid-19 ini, terdapat fasilitas juga untuk sektor perpajakan. Hal ini sangat penting karena kaitannya dengan keberlangsungan suatu usaha, selain itu dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi suatu usaha dalam menghadapi masa sulit pandemi Covid-19 ini.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan beberapa stimulus/fasilitas perpajakan. Adapun contohnya seperti penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan, penurunan tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan yang telah Go Public, pemajakan atas transaksi elektronik dan perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan, serta fasilitas perpajakan lainnya.
Pajak merupakan penopang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan nilai lebih dari 80%, lalu pertanyaannya bukankah dengan pemberian fasilitas ini akan berdampak pada menurunnya penerimaan di sektor pajak? Secara logika realitas memang betul, namun kita perlu memahami dengan sudut pandang yang lain. Bahwa konsep pajak di Negara Indonesia ini sangatlah memegang teguh prinsip keadilan dan kelayakan, artinya pemugutan pajak sangat memperhatikan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan penghasilannya, serta memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak. Dengan rincian singkat ini tentu dapat kita pahami, dan dapat kita ambil kesimpulan bahwa kebijakan ini sangat tepat untuk masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini.
Perlu kita pahami juga bahwa konsep pajak saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan konsep pajak yang digambarkan seperti zaman dahulu kala, yang penuh paksaan dan kezaliman. Pajak justru hadir dengan konsep yang sangat membatu dalam pembiayaan Negara, yang nantinya juga kembali kita nikmati walaupun secara tidak langsung. Kita perlu menyingkirkan mindset negatif tentang pajak, karena pajak tidak lagi menakutkan atau bahkan penuh kezaliman seperti yang sering dibayangkan.
Analogi sederhana lainnya bisa kita ambil contoh dari konsep zakat dalam agama Islam atau konsep persepuluhan dalam agama Kristen serta konsep agama lainnya, yang pada dasarnya memiliki garis besar mengeluarkan sebagian harta untuk di infakkan kepada yang berhak sesuai ketentuan agama masing-masing. Kita bisa mengambil konsep ini untuk pajak yang kita bayarkan, sebagai kontribusi, infak atau sumbangsih kita kepada Negara, yang nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan tentunya juga akan kembali kita nikmati secara tidak langsung. Dengan demikian tentu kita tidak akan merasa berat dalam membayar pajak.
Dengan adanya kebijakan insetif perpajakan ini juga diharapkan ke depannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak. Sangat penting untuk kita semua berkontribusi demi Negara salah satunya dengan memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan baik dan benar. Terlebih di masa sulit seperti kali ini, dibutuhkan kerja sama dan kontribusi segala lini untuk mendukung Negara dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.
Mari kita manfaatkan kebijakan-kebijakan ekonomi serta fasiltas pajak yang diberikan oleh pemerintah dengan bijak, dan mari kita mulai berkontribusi dengan memenuhi kewajiaban perpajakan kita dengan baik. Niatkan sebagai amal, infak, dan wujud kontribusi anda kepada Negara tercinta ini dengan penuh ketulusan dan keikhlasan. Terlebih di bulan yang penuh berkah ini, tentu setiap amal dan kebaikan kita akan bernilai berlipat ganda.
Masa sulit pandemi Covid-19 yang kita hadapi kali ini akan dapat kita lalui bersama-sama, tentunya dengan peran serta setiap lini masyarakat. Mari tetap patuhi kebijakan pemerintah untuk tetap #DiRumahAja. Serta mari kita manfaatkan kebijakan atau fasilitas perekonomian yang diberikan oleh pemerintah dengan baik. Dan mari kita penuhi kewajiban perpajakan kita dengan baik dan benar, sekecil apapun kontribusi anda akan sangat berarti untuk Negara.
Negara akan kuat dengan masyarakat yang penuh persatuan, Negara akan maju dengan pajak yang kita bayarkan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 771 kali dilihat