Proses Pelunasan Bea Meterai Jadi Lebih Enteng

Oleh: Kristin Esteria Butar-butar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Halo Kawan Pajak! Belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direkturat Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro.
Peraturan ini disusun guna memudahkan wajib pajak dalam pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Sehingga, wajib pajak khususnya bank penyedia cek dan bilyet giro tidak perlu lagi membawa berkardus-kardus cek dan bilyet giro dan menghabiskan waktu untuk mengambil cek dan bilyet giro yang sudah dibubuhkan cap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tentu hal ini sangat memudahkan wajib pajak karena dapat menghemat waktu dan tenaga bukan? Oleh karena itu, yuk simak penjelasan di bawah ini.
Dalam peraturan ini terdapat empat poin ketentuan perubahan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambahkan empat ayat setelah ayat (4), yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8);
- Ketentuan Pasal 6 diubah dengan mengubah ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan dua ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A; dan
- Ketentuan Pasal 7 diubah.
Sebelum membahas poin-poin perubahan tersebut, mari kita kembali mengingat kenapa pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro harus dilakukan. Pelunasan ini dilakukan karena tidak lain dan tidak bukan akibat dari ditetapkannya tarif bea meterai tunggal menjadi Rp10.000,00 dari tarif yang sebelumnya dua tarif yaitu Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.
Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2021 menjelaskan, apabila dalam satu kasus cek atau bilyet giro belum selesai dibuat, tetapi sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan tarif bea meterai lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka kekurangan pembayaran bea meterai harus dibayar oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro. Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai tersebut dapat dilakukan melalui mesin teraan meterai digital atau melalui surat setoran pajak (SSP).
Bila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit cek atau bilyet giro selaku pihak yang terutang, bank penyedia, pembawa cek atau bilyet giro, atau oleh pihak lain sepanjang telah memiliki izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.
Setelah mengetahui alasan harus dilakukannya pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro, mari kita membahas empat poin ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 yang telah dilakukan perubahan.
Poin pertama, hal yang dilakukan perubahan adalah dalam melakukan pelunasan selisih kurang bea meterai ke kas negara dengan menggunakan SSP, dapat dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100. Selain itu, SSP harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro. Atas pelunasan selisih kurang bea meterai dengan menggunakan SSP pihak yang terutang atau, bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke KPP dengan melampirkan:
- Cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai; dan
- SSP yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
- Hal yang lebih perlu diperhatikan yakni bagi bank penyedia dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dalam hal:
- Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh bank penyedia; dan
- Bank penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.
Untuk mendapatkan izin tersebut, bank penyedia harus mengajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke KPP tempat bank penyedia diadministrasikan. Adapun permohonan izin tersebut perlu melampirkan:
- Daftar cek dan/atau bilyet giro yang akan dilakukan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai;
- Data identitas pejabat bank penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai; dan
- SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Selain itu, bank penyedia harus melampirkan surat permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Direktur Jenderal ini.
Poin kedua, hal yang dilakukan perubahan adalah Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan, memastikan:
- Kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN;
- Kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang bea meterai yang harus dilunasi;
- Kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai atau diajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai; dan
- Kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Dalam hal ketentuan telah terpenuhi, Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan:
- Membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro serta tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro, atas permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai; atau
- Menerbitkan surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai, atas permohonan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B. Surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Untuk poin ketiga, hal yang dilakukan perubahan adalah dalam hal bank penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai, pejabat bank penyedia membubuhkan:
- Cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
- Tanda tangan, nama terang, dan cap bank penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
Poin terakhir hal yang dilakukan perubahan adalah dalam cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai yang akan dilakukan oleh bank penyedia dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2021.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 370 kali dilihat