Permohonan Fasilitas PPh Pasal 25 Ditolak? Perhatikan Hal Ini

Oleh: Ricky Winanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tuan Jefri khawatir karena permohonan insentif PPh Pasal 25 yang diajukan tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Padahal sebagai pimpinan salah satu perusahaan jasa, Tuan Jefri memproyeksi penurunan laba tahun ini.
Peraturan menteri tersebut mensyaratkan wajib pajak mengajukan permohonan melalui situs web pajak terlebih dahulu. Insentif diberikan mulai masa Juli sampai dengan masa Desember tahun 2021.
Masalah yang dihadapi Tuan Jefri tentunya dialami oleh sebagian besar pengusaha lain mengingat terdapat penyesuaian wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% dari semula 1.018 KLU menjadi 216 KLU.
Pengurangan Angsuran
Angsuran PPh Pasal 25 merupakan pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Besarnya PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan terutang yang dihitung dari penghasilan neto menurut surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pajak penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Apabila setelah bulan ketiga tahun pajak bersangkutan, berdasarkan hasil proyeksi peredaran usaha diketahui jumlah pajak penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat dijadikan dasar wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25.
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.
Yang Perlu Diperhatikan
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 harus disertai dengan rincian penghitungan besarnya perkiraan pajak penghasilan yang akan terutang dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang akan dibayar selanjutnya di tahun tersebut.
Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, kepala kantor pelayanan pajak tidak memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Karena sesuai ketentuan, permohonan tersebut dianggap diterima.
Besarnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah sesuai dengan penghitungan wajib pajak dalam surat permohonan tersebut dan berlaku sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan dan dibayarkan paling lambat tanggal lima belas masa pajak berikutnya.
Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan penghasilan dari usaha dan diperkirakan pajak penghasilan yang akan terutang melebihi dari 150%, maka angsuran PPh Pasal 25 harus disesuaikan kembali.
Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan kenaikan pajak penghasilan hasil penghitungan oleh wajib pajak atau ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak.
Penghitungan
Besarnya penghitungan PPh Pasal 25 dapat disesuaikan apabila terdapat hal tertentu antara lain wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian, memperoleh penghasilan tidak teratur, dan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, atau putusan banding.
Penghasilan tidak teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidental.
Dalam hal wajib pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang lalu sampai melewati batas waktu yang ditentukan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan tersebut, besarnya angsuran pajak penghasilan dihitung kembali berdasarkan surat pemberitahuan tahunan dimaksud dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan.
Apabila jumlah angsuran yang harus dibayar menjadi lebih besar maka kekurangannya wajib disetorkan. Sebaliknya, jika angsuran yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih kecil dan mengakibatkan kelebihan setoran, atas kelebihan tersebut dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya.
Pada prinsipnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun pajak bersangkutan. Hal tersebut dapat mengurangi beban pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.
Wajib pajak perlu memahami bahwa apabila surat pemberitahuan tahunan menyatakan kurang bayar maka wajib melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, wajib pajak dapat ditagih dengan surat tagihan pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 3173 kali dilihat