Pentingnya Kinerja Bendahara Pemerintah terhadap Penerimaan Perpajakan

Oleh: Chusnul Qhatimah Ramli, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia tidak lahir hanya sekadar merdeka dari penjajah. Bangsa kita punya tujuan dan falsafah Pancasila. Tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tak ada keraguan bahwa pemerintah membutuhkan sumber pendanaan yang besar untuk dapat mencapai tujuan tersebut. Selama ini seperti diketahui bahwa sumber pendanaan terbesar berasal dari penerimaan perpajakan dengan jumlah sekitar 83% dari total penerimaan negara.
Akan tetapi, setiap tahun shortfall atau tidak tercapainya penerimaan pajak masih membayangi Kementerian Keuangan. Dibutuhkan kinerja optimal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak dalam menggali potensi penerimaan pajak untuk mendapatkan hasil kontribusi penerimaan negara sesuai target.
Dalam upaya intensifikasi penerimaan pajak, DJP secara khusus perlu memberikan perhatian atas upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menyoroti kepatuhan pajak bendahara pemerintah, baik bendahara pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sebagaimana dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bendahara pemerintah berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak dari aktivitas belanja. Artinya secara teoretis, dengan jumlah APBN dan APBD yang sangat besar dan terus meningkat setiap tahun maka jumlah pajak yang dipungut dan disetor oleh bendahara instansi pemerintah seharusnya juga semakin besar.
Peranan bendahara pemerintah merupakan titik terpenting dalam mengumpulkan pajak dari kegiatan APBN dan APBD. Pihak yang sangat berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan tentunya adalah bendahara.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Selain menjalankan fungsi perbendaharaan, salah satu kewajiban bendahara adalah melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
Sampai dengan saat ini, kegiatan yang dilakukan baik oleh Bendahara Pemerintah Pusat maupun Daerah masih tidak tertib. Banyak bendahara pemerintah yang belum memahami transaksi keuangan khususnya terkait pemungutan pajak. Dengan sistem perpajakan Indonesia yang bertumpu pada kemampuan dari setiap wajib pajak (self assessment system), maka pengetahuan perpajakan yang memadai merupakan hal yang sangat penting untuk menentukan apakah kewajiban pajak dilakukan secara baik dan akurat atau tidak.
Seiring kemajuan dan perkembangan zaman, DJP juga senantiasa melakukan pembaruan peraturan, kebijakan, fasilitas perpajakan, dan penggunaan teknologi/aplikasi guna memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pemangku kepentingan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam hal ini sebagai otoritas pajak harus menjalankan fungsi pelayanan dan penyuluhan dengan baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Setiap unit KPP memiliki perencanaan dan metodenya masing-masing sebagai upaya terbaik dalam mengumpulkan target penerimaan negara yang telah diamanahkan. KPP Pratama Watampone, salah satu unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memiliki caranya sendiri dalam mendongkrak kepatuhan dan penerimaan perpajakan yang berasal dari bendahara pemerintah.
KPP yang terletak di pesisir timur Sulawesi Selatan ini rutin melaksanakan edukasi serta monitoring dan evaluasi kinerja kepada seluruh bendahara pemerintah di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. Hal yang juga tak boleh dilupakan yaitu KPP Pratama Watampone merasa sangat perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para bendahara dengan kinerja yang sangat baik dalam pembayaran maupun kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Baru-baru ini, pada acara Penyerahan Surat Izin Cuti oleh Bupati Bone kepada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bone yang akan mencalonkan kembali, Kepala KPP Pratama Watampone turut memberikan sambutan dan arahan di hadapan 124 Kepala Desa. Juga dilakukan penyerahan sertifikat dan hadiah kepada tiga desa dengan Kinerja Pembayaran Terbaik dan tiga desa dengan Kinerja Pelaporan SPT Masa Terbaik oleh Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi didampingi oleh Kepala KPP Pratama Watampone.
Kegiatan ini tentu diharapkan bisa memberikan semangat dan motivasi kepada para kepala maupun bendahara desa untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya di bidang perpajakan.
Ada dua kewajiban dan tanggung jawab bendahara yaitu melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, serta pelaporan SPT Masa terhadap pemotongan dan pemungutan tersebut. Dalam perjalanannya, kinerja bendahara pemerintah berbeda-beda, ada yang baik sekali, ada yang sedang-sedang saja, dan masih ada yang di bawah rata-rata.
Mewakili Kepala KPP Pratama Watampone, Hadinengrat Nusantoro MP selaku Kepala Kantor mengakui bahwa sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pemantauan dan bimbingan terhadap pelaksanaan tugas tersebut dan akan menunjukkan komitmen untuk terus mengawal dan mendampingi Bendahara Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Selain itu, tim penyuluh KPP Pratama Watampone juga melaksanakan edukasi serta Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bendahara Pemerintah di Wilayah Kerja KPP Pratama Watampone. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut.
Hari pertama, pemantauan dan evaluasi kepada seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone, meliputi seluruh Bendahara Kantor Dinas, Kantor Kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretariat Daerah dan DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Inspektorat Daerah.
Pada hari kedua, dilakukan pemantauan dan evaluasi kepada seluruh Bendahara Desa di Kabupaten Bone. Dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi kepada seluruh Bendahara Pemerintah Pusat di Kabupaten Bone pada hari ketiga. Tak hanya itu, pada pekan berikutnya pemantauan dan evaluasi juga dilakukan kepada Bendahara Pemerintah yang berada di Kabupaten Soppeng dan Wajo.
Pemantauan dan evaluasinya fokus membahas Rasio Perbandingan Pembayaran Pajak dengan Realisasi Pagu Bendahara Pemerintah kemudian dilanjutkan dengan tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Bendahara Pemerintah. Pembahasan tersebut semata-mata menyampaikan data realisasi penyerapan pagu di Kabupaten Bone di tahun 2020 dan 2021 serta pajak yang telah dibayarkan, tanpa unsur menghakimi kinerja Organisasi Perangkat Desa (OPD).
Sedangkan materi edukasinya yaitu tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan tersebut dapat diikuti secara virtual maupun secara luring. Antusias para bendahara menunjukkan semangat dan tekad untuk turut bersama-sama dengan KPP Pratama Watampone mengumpulkan penerimaan negara dan menyukseskan pembangunan bangsa. Sebagaimana kita tahu pajak adalah instrumen yang sangat penting dalam mengumpulkan penerimaan negara.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 253 kali dilihat