Pajak Sebagai Wujud Kemandirian Bangsa

Oleh: I Gede Suryantara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bulan Agustus mempunyai makna yang sangat penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pada 76 tahun yang lalu, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya Dalam naskah proklamasi disampaikan bahwa sejalan dengan cita-cita kemerdekaan maka hal-hal yang terkait pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Kata-kata tersebut dapat dimaknai bahwa bangsa Indonesia ingin segera berdaulat dan mandiri di atas kaki sendiri. Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sejarah mencatat, pada 18 Agustus 1945 rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada hari yang sama, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat menjadi Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia pertama. Selain itu, dibentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Salah satu bentuk kedaulatan yang dicita-citakan selain kedaulatan politik, juga kedaulatan fiskal. Pada dokumen autentik koleksi AK Pringgodigdo, ditemukan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata berkaitan dengan proses pembentukan negara di masa-masa sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan usulan pada saat awal pembahasan dasar negara bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum. Kedaulatan fiskal ini lalu tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 23 dengan kalimat “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Sejalan dengan perkembangan zaman, setelah para pahlawan berhasil memperjuangkan kemerdekaan bangsa, saat ini sebagai generasi penerus wajib untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, bangsa yang mampu membangun dan menyejahterakan masyarakat dengan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, bangsa Indonesia perlu mempunyai sumber daya fiskal yang kuat.
Berbagai cara dapat dilakukan sebagai upaya memperoleh sumber daya fiskal. Salah satu alternatif sumber daya fiskal melalui pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang. Pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah dalam membiayai belanja negara secara teori dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam jangka pendek, sumber pendanaan dari pinjaman dapat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar.
Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Tetapi dalam jangka panjang, ternyata pinjaman pemerintah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi di Indonesia. Pada masa krisis ekonomi, pinjaman yang ada, khususnya pinjaman luar negeri, telah meningkat drastis dalam hitungan rupiah. Hal ini terjadi karena perubahan nilai tukar mata uang yang menggerus nilai rupiah.
Optimalisasi sumber daya alam juga dapat menjadi alternatif lain. Indonesia dikenal memiliki sumber daya alam yang beraneka ragam. Minyak bumi, emas, nikel, batubara adalah beberapa hasil sumber daya alam yang menjadi penopang penerimaan negara. Namun, tidak dimungkiri juga bahwa kebanyakan sumber daya alam tersebut merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui.
Seperti diketahui bahwa Indonesia pernah mengalami booming minyak bumi. Data BP World Statistic pada 2012 mencatat bahwa produksi minyak bumi Indonesia pernah mencapai 1,65 juta barel per hari pada 1977. Capaian itu membuat Indonesia masuk dalam jajaran 11 negara produsen minyak terbesar di dunia.
Saat itu, Indonesia sebagai anggota organisasi negara pengekspor minyak (OPEC) pun memiliki pengaruh yang lumayan besar. Dari segi pendapatan negara, industri minyak dan gas (migas) nasional kala itu juga memberikan sumbangan yang besar kepada penerimaan nasional. Hasil riset Reforminer Institute menyatakan pada medio 1970-1990 sektor migas memberikan sumbangan 62,88 persen terhadap penerimaan negara. Nilai ekspor migas Indonesia pun mencapai 20,66 miliar dollar AS.
Namun kini, kenyataan berkata lain. Indonesia malah harus mengimpor minyak bumi untuk menyokong kebutuhan energi. Hal tersebut dilakukan karena Indonesia sudah tak mampu lagi memenuhi kebutuhan minyak nasional. Becermin pada keadaan ini, sumber daya alam tidak bisa selamanya dapat diandalkan dalam menopang sumber daya fiskal.
Alternatif lain sumber daya fiskal adalah pajak. Pajak berasal dari bahasa latin yaitu taxo yang berarti iuran wajib rakyat kepada negara. Sejalan dengan amanat UUD 1945, pungutan pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Pada reformasi perpajakan, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 1 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ada poin penting yang tercantum dalam penjelasan tersebut yaitu “kemakmuran rakyat”. Sebagai upaya untuk mencapai kemakmuran rakyat maka perlu kontribusi rakyat itu sendiri yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya. Berdasarkan undang-undang konstribusi ini menjadi kewajiban. Seperti pada lingkup pemukiman, ada iuran wajib sebagai penunjang pembiayaan petugas keamanan, kebersihan, dan layanan masyarakat.
Secara makro, pajak juga berperan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Dari gambaran sederhana ini, pajak merupakan salah satu bentuk gotong royong rakyat yang dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat kembali. Imbal balik pemenuhan kewajiban pajak tidak secara langsung dinikmati masyarakat. Kekuatan pertanahan negara, dukungan layanan kesehatan, bantuan operasional sekolah, bantuan bencana alam, perlindungan produksi dalam negeri, adalah beberapa contoh peran pajak.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 melanda banyak negara dan menghantam segala segi kehidupan masyarakat, baik dalam segi kesehatan, kemasyarakatan, perekonomian, sosial, dan segi kehidupan lainnya. Pada saat genting seperti ini sumber pendanaan yang sangat besar diperlukan sebagai salah satu sumber yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat bersama dalam menangani masalah yang ada.
Pinjaman yang digalang pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19 terpaksa dilakukan mengingat dampaknya yang sangat besar. Namun, pinjaman tersebut tentunya akan memberikan konsekuensi fiskal di masa mendatang dan tentunya dapat membebani keuangan negara. Dalam situasi inilah pajak merupakan salah satu bentuk gotong royong di dalam kehidupan bangsa saat menghadapi pandemi. Kesadaran masyarakat mendukung upaya menanggulangi pandemi yang bersifat nasional dan berkesinambungan dapat diwujudkan melalui pajak.
Kemakmuran dan kesejateraan rakyat dengan adanya pajak ini adalah sebuah mimpi, yang tidak terlepas dari sikap nasionalisme dan cinta tanah air. Kedua sikap inilah yang ada di setiap individu yang terikat pada pemenuhan kewajiban perpajakan itu sendiri untuk mewujudkan mimpi tersebut. Kemandirian bangsa tercermin dari peran pajak yang sangat signifikan dalam perannya untuk kelangsungan bangsa.
Porsi peran pajak yang sangat besar pada neraca keuangan negara dibandingkan dengan pinjaman dan penerimaan dari sumber daya alam, menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta membangun bangsa. Bangsa Indonesia akan terus ada dan akan semakin berdaulat sepanjang rakyat mampu menopang pembangunan. Dengan pajak maka cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dapat terlaksana.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 177 kali dilihat