Mengejar Sukri: Siapa Cepat, Dia Smart
Oleh: M Syarif Mansur, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sukri alias Sukuk Ritel, adalah surat berharga berbasis syariah yang diterbitkan dalam rangka membiayai proyek pembangunan negara dan penjualannya diatur oleh negara di bawah regulasi Kementerian Keuangan. Tahun ini, negara kembali menerbitkan investasi syariah ini dengan seri SR-010 (#SukukRitel010).
Sudah cukup banyak referensi termasuk klaim negara yang menegaskan keuntungan dan manfaat kepemilikan sukri, baik bagi negara maupun investor perorangan. Keamanan pengembalian investasi 100% yang dijamin oleh negara, sesuai syariah, dan imbalan yang menguntungkan adalah benefit-benefit utama kepemilikan sukri. #SukukRitel010 Tahun 2018 menawarkan 5,90% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Bagi yang berminat sudah dapat melakukan pemesanan dengan nilai investasi minimal 5 juta rupiah, sejak tanggal 23 Februari kemarin, hingga 16 Maret mendatang. Namun prediksi kami, di awal Maret, sukri sudah habis diburu. Jika memang Anda tertarik, segera mengubungi salah satu dari 22 agen penjualan yang telah ditunjuk berikut:
Bank BRI Syariah
Bank OCBC NISP
Bank Central Asia
Bank Panin
Bank Commonwealth
Bank Permata
Bank Danamon Indonesia
Bank Rakyat Indonesia
Bank DBS Indonesia
Bank Syariah Mandiri
Bank HSBC Indonesia
Bank Tabungan Negara
Bank Mandiri
CIMB Niaga
Bank Maybank Indonesia
Citibank N.A. Indonesia
Bank Mega
MNC Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia
Trimegah Sekuritas Indonesia
Bank Negara Indonesia
Standard Chartered Bank
Sukri bukanlah jenis investasi yang baru, melainkan sudah diedarkan sejak tahun 2009. Bagi yang telah mengetahui keuntungannya sekaligus kegunaannya bagi pembangunan negara, tentu sudah menyusun rencana untuk ikut serta dalam pesta bisnis syariah ini.
Jembatan Petuk sepanjang 320 meter yang menghubungkan Kelurahan Kolhua dan Kelurahan Naimata di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu infrastruktur yang sumber pendanaannya bersumber dari investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang dihimpun sepanjang tahun 2015 hingga 2017. Tentu membahagiakan apabila kita mengetahui bahwa upaya kita telah memberikan manfaat bagi banyak orang.
Dari sisi materi personal, sukri memberikan imbalan yang lebih menggembirakan dibandingkan produk investasi perbankan yang lain. Sebagai ilustrasi, jika saja Anda berinvestasi sebanyak 100 juta rupiah dalam #SukukRitel010, maka setiap bulannya Anda akan menerima imbalan sebesar Rp. 491.667,- (Rp100.000.000 x 5,90% x 1/12), sebelum dipotong pajak.
"Lha kok ada pajaknya segala?"
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi, sukri termasuk dalam kategori surat utang negara dimana penghasilan atas kepemilikanya dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 15%. Jika tujuan Anda membeli sukri salah satunya adalah demi kemajuan negara, tentu Anda tidak akan keberatan dengan pemotongan pajak, mengingat bahwa uang pajak yang dipotong dari penghasilan Anda akan digunakan untuk menunjang pembangunan negara.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 589 kali dilihat