Oleh: Mochammad Luthfan Nur Rafif Falah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Belum lama ini pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apakah ada yang berubah dengan pajak? Yang perlu kita ketahui adalah fakta bahwa beberapa pajak pusat telah berubah. Pajak Kendaraan Bermotor maupun Pajak Bumi Bangunan yang biasanya kita bayar setiap tahun akan tetap sama seperti dahulu.

“Ngeri” merupakan kata yang mungkin bakal banyak diucapkan masyarakat ketika mengetahui perubahan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN yang semula 10 persen per 1 April 2022 akan naik menjadi 11 persen. Jika PPN naik, harga barang akan naik, mengingat penjual wajib memungut PPN lebih banyak dari pada biasanya.

Isu yang bermunculan mengenai UU HPP sempat meledak akhir-akhir ini. Mulai dari bahan pangan pokok yang diisukan akan kena PPN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mewajibkan semua orang di Indonesia wajib membayar pajak, hingga tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tidak jadi diturunkan. Wih ngeri!

Namun kabar baiknya, semua itu hanyalah isu! Bahan pangan yang penting bagi rakyat tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Beras, buah, dan sayur yang kita beli juga tidak akan mengalami peningkatan harga karena PPN. Pemerintah telah banyak memberikan informasi melalui segala media untuk meluruskan isu yang ada.

Pemerintah menilai bahwa ada sebagian dari makanan pokok yang hanya bisa dinikmati masyarakat kelas menengah dan atas. Kenapa beras dan bahan makanan lain yang hanya dinikmati masyarakat kaya menjadi barang yang tidak kena pajak PPN? Oleh karena itu, ketentuan ini diganti dengan skema dibebaskan dari pengenaan PPN yang akan diberikan secara selektif. Jadi, orang kaya ya bayar pajak lebih banyak dong.

Selanjutnya adalah peraturan mengenai NIK yang akan menggantikan NPWP. Hal ini semata-mata agar masyarakat tidak repot mengurus kartu NPWP. Tujuan dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP adalah integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan agar mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Segala perlakuan akan tetap sama, termasuk kewajiban wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, yang jarang orang tahu, Wajib Pajak Orang Pribadi bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif apabila penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan menjadi Wajib Pajak Non Efektif, wajib pajak tersebut tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam konteks PPh orang pribadi, sadar atau tidak, ada perlakuan yang tidak adil antara orang yang bekerja sebagai pegawai dan wiraswasta atau wirausaha. Misalnya, A adalah seorang pegawai dan B adalah seorang wirausaha. Penghasilan mereka sama yaitu Rp4 juta per bulan. Namun dalam kasus ini, A tidak akan dipotong PPh karena penghasilannya di bawah PTKP. Sedangkan B harus membayar pajak berapa pun omzet yang didapat.

Pada UU HPP ini, pemerintah menetapkan batas pengenaan pajak bagi usahawan yaitu Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Sehingga, bagi usahawan yang omzetnya belum mencapai Rp500juta dalam satu tahun tidak akan dikenakan pajak.

Sedapnya UU HPP yang lain adalah adanya perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi. Kini mayoritas pegawai akan membayar pajak lebih kecil dari biasanya, karena adanya pelebaran rentang penghasilan pada tarif pajak 5%. Dalam UU HPP, lapisan tarif pajak 5% kini dikenakan atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun. Rasa keadilan pun kini juga dapat dirasakan karena adanya lapisan tarif baru sebesar 35% untuk rentang penghasilan lebih dari Rp5 miliar. Dengan adanya lapisan tarif baru ini, yang kaya membayar lebih banyak daripada yang miskin.

Hal sedap lainnya adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela. Keberhasilan program pengampunan pajak yang diselenggarakan pada tahun 2016-2017 menghasilkan peningkatan yang signifikan atas kepatuhan pelaporan SPT. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela.

Alasan lainnya adalah adanya data yang membuat makin susahnya wajib pajak untuk menyembunyikan harta. Oleh karena itu, wajib pajak diberi fasilitas untuk mengungkapkan harta yang dimiliki dengan tarif final yang jauh lebih rendah daripada jika diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diberikan denda.

Selanjutnya adalah tambahan penerapan Pajak Pigouvian pada sistem pajak pusat. Sedikit informasi, Pajak Pigovian adalah pungutan yang dikenakan atas kegiatan yang menimbulkan eksternalitas negatif. Contohnya adalah pajak dan cukai rokok. Asap rokok yang menimbulkan dampak negatif bagi orang disekitarnya membuat rokok perlu dibatasi penggunaannya. Cukai plastik serta retribusi minuman beralkohol juga bisa disebut sebagai Pajak Pigouvian.

Hal pertama yang terbesit dalam pikiran tentang pajak karbon adalah apakah semua karbon yang diproduksi dikenakan pajak? Bahkan manusia bernapas mengeluarkan karbon dioksida lho. Apakah juga akan dikenakan pajak jika kita bernapas? Tentu tidak.

Hal ini karena pajak karbon ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Nantinya pajak karbon akan mulai diimplementasikan mulai 1 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara karena pertimbangan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Itu tadi penjelasan singkat mengenai UU HPP. Jadi, isu-isu yang bermunculan itu tidak sepenuhnya benar. Semua yang ditetapkan dalam UU HPP salah satunya untuk menciptakan keadilan. Yuk patuh bayar pajak!

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.